OTARITANEWS.COM, BANYUASIN – Tumpukan barang bukti kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banyuasin, Jumat (30/10). Dipimpin langsung Kajari Banyuasin Erni Yusnita pemusnahan ini jadi bukti perkara-perkara itu sudah tuntas dan berkekuatan hukum tetap.
Bertempat di halaman Kantor Kejari Banyuasin, Sumatera Selatan, barang haram senilai ratusan juta itu dihancurkan di depan aparat penegak hukum.
Hadir Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R / PAPBB) Edison Edward, Perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Banyuasin Samsuri Anang Jahri, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Dian Idaman, Kasi Intel Cepy Indra Gunawan, serta Kepala Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Suhanda.
Yang paling mencolok, barang bukti narkotika. Total 161,76 gram sabu dari 19 perkara dan 126 butir ekstasi dimusnahkan. Semua dibakar dan diblender agar tidak bisa disalahgunakan lagi.

Tak hanya narkoba, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain 8 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), 8 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan 1 perkara anak.
Jika ditotal, ada 30 perkara yang barang buktinya disapu bersih hari itu. Kajari Banyuasin, Erni Yusnita, menegaskan pemusnahan bukan sekadar seremonial.
“Ini bentuk transparansi dan akuntabilitas kami. Barang bukti yang sudah inkracht harus segera dimusnahkan agar tidak ada celah penyalahgunaan,” tegas Erni.
Ia juga memastikan agenda ini akan rutin digelar dua kali dalam sebulan untuk menjaga tertib administrasi dan memastikan semua barang bukti dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.

