OTARITANEWS.COM, BANYUASIN Akhirnya terbongkar, ditengah-tengah permasalahan air yang mengalir kecil, dugaan korupsi di PDAM Tirta Betuah Banyuasin ternyata mengalir deras.
Kejaksaan Negeri Banyuasin resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PDAM Tirta Betuah Banyuasin. Nilai kerugian keuangan negara diduga tembus Rp3,9 Miliar dari pengelolaan anggaran 2019–2024.
Mereka berinisial SH, WO, ER, dan IB, yang diduga terlibat dalam pengelolaan perusahaan daerah yang seharusnya mengurusi air bersih untuk rakyat. Penetapan tersangka dilakukan Selasa (6/10/2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita, didampingi Kasi Pidsus Gustian Winanda dan Kasi Intel Cepy Indra Gunawan, menegaskan penetapan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup.
“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Erni.

Perkara ini diduga tidak hanya ada praktik penggelembungan harga atau mark up, tetapi juga dugaan kegiatan fiktif. Dugaan kegiatan fiktif dan mark up tersebut diduga tercermin dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana perusahaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diduga mencapai Rp3.940.341.417.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3.940.341.417,” ujar Erni.
Dari total dugaan kerugian tersebut, penyidik telah menyita uang sebesar Rp500 juta yang ditempatkan dalam rekening penampungan Kejari Banyuasin. Uang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Keempat tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sebelum dilakukan penahanan. SH ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sementara WO, ER, dan IB ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuasin.
Atas perkara tersebut, keempatnya diduga melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik, baik dalam sangkaan primer maupun subsider. Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Penyidik masih terus mendalami dugaan rangkaian penyimpangan tersebut.
Ironis, ini terjadi di tengah keluhan warga soal layanan air bersih, pengelolaan dana di tubuh PDAM Tirta Betuah justru diduga menyisakan lubang kerugian miliaran rupiah.
Apakah empat tersangka ini diduga bermain sendiri, atau ada pihak lain yang terlibat? Publik menunggu pengusutan lebih jauh — dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

