OTARITANEWS.COM, BANYUASIN – Tim Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi 5 tahun lalu. Dua kerangka manusia yang ditemukan di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Minggu (06/09/2026) dipastikan merupakan Rani (23) dan Ayuhana (18).
Kedua korban merupakan kakak beradik warga Kelurahan Talang Keramat. Keduanya dilaporkan menghilang sejak Rabu, 27 Oktober 2021, dimana sekitar pukul 07.00 WIB saat berangkat sekolah mengendarai sepeda motor, hingga pukul 16.00 WIB keduanya tak kunjung pulang.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, didampingi Wakapolres Kompol M Ali, Kabag Ops Kompol Saharudin, Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis dan Kasat Reskrim AKP Shandy Kharisma mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga.
“Pelapor atas nama Rohani alias Otong (56) saat mencari kayu melihat kerangka sepeda motor di dalam parit. Karena curiga, saksi kemudian menghubungi Ketua RT setempat Heri Fauzi. Setelah dicek, sekitar 10 meter dari lokasi ditemukan sebuah rumah kosong. Di dalamnya terdapat 2 kerangka manusia beserta barang bukti. Temuan itu langsung kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kata Risnan, Polsek Talang Kelapa bersinergi dengan Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan olah TKP, pemasangan police line, dan mengamankan barang bukti berupa tas sekolah, seragam SMP dan SMA, jilbab, sepatu, serta perhiasan milik korban.
“Alhamdulillah, dalam waktu 1×12 jam dua orang pelaku berhasil kita amankan. Pelaku pertama RS (27) ditangkap di daerah Kenten, kemudian pelaku lainnya DK (25) warga Sei Sedapat juga berhasil diringkus,” jelas Risnan saat menggelar Presscon di Mapolres Banyuasin, Senin (7/9/2026).
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Shandy Kharisma menerangkan bahwa berdasarkan keterangan awal, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam dari pelaku RS yang merupakan mantan pacar Rani pada 2021, karena tidak direstui.
“Para pelaku memang berencana melakukan pembunuhan. Kedua pelaku sempat menginap 1 malam di rumah kosong TKP. Keesokan paginya, mereka menghadang dan memasang portal di jalan menuju sekolah. Saat korban berhenti, pelaku RS langsung menusuk Ayuhana, kemudian membawa Rani ke rumah kosong. Di dalam rumah itulah pembunuhan dilakukan terhadap Rani,” terang Sandi.
Hingga saat ini, Sambung Sandi, beberapa bagian tubuh korban masih belum ditemukan dan masih dalam pendalaman. Jenazah kedua korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk visum et repertum.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat melapor. Ini bukti Polres Banyuasin berkomitmen menuntaskan kasus apapun, meskipun sudah 5 tahun berlalu,” tandasnya.

