OTARITANEWS.COM, BANYUASIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan tajinya. Sepanjang 2026, tim di bawah komando AKP Dian Idaman berhasil membongkar 84 kasus peredaran narkotika di Kabupaten Banyuasin.
Hasilnya, 103 orang harus berurusan dengan hukum. 97 di antaranya laki-laki dan 4 perempuan.
“Alhamdulillah kerja keras tim sepanjang tahun 2026 membuahkan hasil. 84 kasus dengan 103 tersangka sudah kita ungkap,” ujar AKP Dian Idaman saat konferensi pers di Mapolres Banyuasin, Selasa (1/9/2026).
Barang Bukti Tembus Rp581 Juta
Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Rinciannya: sabu 526,85 gram, ekstasi 172 butir, dan ganja 95,45 gram.
Jika diuangkan, total barang bukti mencapai Rp581,4 juta. Sabu 526 gram saja ditaksir Rp526 juta.
Angka fantastis itu menyimpan cerita lain. Menurut Dian, setiap barang bukti yang disita berarti masa depan seseorang terselamatkan.
“Kalau dikonversikan, barang bukti ini berpotensi menyelamatkan sekitar 6.562 jiwa dari jerat penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Komitmen: Sikat Sampai Akarnya
Dian menegaskan pemberantasan narkoba di Banyuasin tidak akan berhenti. Tidak ada kompromi untuk bandar, pengedar, hingga pengguna.
“Kita tegaskan tidak memberikan ruang bagi penjual, pengedar ataupun bandar dan pemakai di wilayah Banyuasin. Semuanya akan kami sikat,” katanya tegas.
Ia juga mengajak masyarakat Banyuasin untuk aktif melapor. “Peran serta masyarakat sangat penting. Bersama kita selamatkan generasi muda dan ciptakan lingkungan yang aman dari narkotika,” tutupnya.

