OTARITANEWS.COM, BANYUASIN– Dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di Desa Rimba Balai, Kabupaten Banyuasin, memicu sorotan publik setelah disebut berkaitan dengan seorang anggota DPRD Banyuasin dari Partai NasDem berinisial WY. Aktivis mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera memeriksa legalitas kegiatan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin, 13 Juli 2026, aktivitas pengambilan material tanah berlangsung di lahan perkebunan kelapa sawit. Sebuah alat berat terlihat mengeruk tanah dan memuatnya ke sejumlah truk yang keluar masuk lokasi.
Seorang penjaga yang bertugas di lokasi mengaku alat berat yang digunakan merupakan milik WY. Ia juga menyebut tanah yang diambil akan dikirim untuk memenuhi pesanan sebuah perusahaan yang disebut sebagai PT KAM.
Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang tidak memiliki izin, aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Sepriadi saat ditemui di lokasi.
Menurut dia, dugaan keterlibatan seorang pejabat publik dalam aktivitas pertambangan harus diperiksa secara profesional dan berdasarkan fakta. Ia juga meminta Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi.
“Kami meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan agar masyarakat memperoleh kepastian informasi,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi di Inti Cafe Pangkalan Balai, WY membenarkan bahwa lahan seluas sekitar empat hektare tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui aktivitas pengambilan tanah di lokasi itu berada di bawah tanggung jawabnya.
Menurut WY, dirinya telah berupaya mengurus perizinan hingga ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Namun, kata dia, proses itu tidak dapat dilanjutkan karena wilayah Kabupaten Banyuasin disebut bukan merupakan kawasan yang dapat diterbitkan izin usaha pertambangan galian C.
“Saya sudah coba mengurus izin, tidak bisa karena wilayah Banyuasin ini bukan wilayah dataran tinggi,” ungkapnya.
WY juga menyatakan dirinya bukan satu-satunya anggota DPRD Banyuasin yang memiliki usaha serupa. Ia menyebut terdapat aktivitas galian C di wilayah Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, yang menurut pengakuannya dimiliki seorang anggota DPRD Banyuasin dari Partai Keadilan Sejahtera berinisial SR.
“Bukan saya sendirian yang punya usaha ini, di Air Batu coba kamu cek,” keluhnya.
Selain itu, WY mengaku sejumlah oknum aparat pernah mendatangi lokasi usahanya untuk menanyakan perizinan.
“Ada yang datang menanyakan soal izin,” ujarnya singkat.
Menanggapi pernyataan WY, Sepriadi menilai pengakuan tersebut justru memperkuat pentingnya penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Seorang anggota DPRD semestinya menjadi teladan dalam menaati peraturan. Karena itu kami meminta aparat mengusut seluruh dugaan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, siapa pun pelakunya,” kata Sepriadi.
Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

