OTARITANEWS.COM, BANYUASIN – Polsek Tanjung Lago berhasil menangkap tiga pelaku pencuri 106 batang besi material pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP), Selasa (21/04/2026). Tiga orang tersebut yakni SR (55), MM (37) warga Desa Banyu Urip, dan lainnya MS (35) warga Kota Palembang.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Septa Alen Maryantino menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama S, warga Desa Banyu Urip, dengan nomor LP/B/32/IV/2026 pada tanggal 20 April 2026.
“Korban melaporkan telah terjadi pencurian material besi di lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.00 dini hari. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2.968.000,” ujarnya, Jum’at (24/04/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Yudistira langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Desa Banyu Urip.
“Para pelaku kami amankan berikut barang bukti 106 batang besi ukuran 6 inci dan satu lembar nota pembelian. Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya telah mengambil material tersebut tanpa sepengetahuan korban,”tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya S.dan A , guna melengkapi berkas perkara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Laporan kejadian ini telah disampaikan kepada Kapolres Banyuasin beserta jajaran, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah dipersiapkan untuk proses tahap dua.













































