OTARITANEWS.COM, BANYUASIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang bersaudara kandung diamankan dalam waktu kurang dari 15 menit di wilayah Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (13/042026).
Dua orang tersebut yakni IWD (28) adalah seorang buruh tani dan saudaranya SL (33) adalah seorang yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, sama-sama merupakan warga Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldiano mengungkapkan pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua saudara kandung ini dengan menggunakan strategi Undercover Buy yaitu metode penyamaran petugas untuk melakukan pembelian terhadap narkotika sebagai bagian darı upaya pengungkapan tindak pidana.
Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin Iptu Dian Idaman dan Unit satu Narkoba dibawah komando Ipda Rio, berhasil menangkap tersangka pertama berinisial IWD (28), diamankan di pinggir Jalan Palembang–Jambi sekira pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket ganja kering dengan berat bruto 24,23 gram. Selang 15 menit kemudian, sekira pukul 21.15 WIB, tim yang masih di bawah kendali Unit Satu bergerak ke sebuah rumah di Lorong Lubis, Desa Sri Bumi, Kecamatan Betung, dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial SL (33).
“Satu operasi langsung menghasilkan penangkapan pertama, dan dalam 15 menit pengembangan berhasil mengamankan tersangka kedua. Ini menunjukkan kesiapan personel, khususnya Unit SARU pimpinan Ipda Rio, dalam merespons setiap informasi masyarakat secara cepat dan tepat,”ungkap Kapolres Risnan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan apresiasi atas kinerja Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin Iptu Dian Idaman, Kanit 1 Narkoba Ipda Rio dan jajaran Polres Banyuasin yang berhasil membongkar jaringan keluarga dalam peredaran narkotika.
“Kecepatan pengungkapan dalam waktu 15 menit ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Polda Sumsel berjalan tanpa jeda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba, termasuk yang beroperasi di wilayah perdesaan,” ujarnya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika serta memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.













































