OTARITANEWS.COM, BANYUASIN – Polres Banyuasin Polda Sumsel melalui jajarannya Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di perkebunan kelapa sawit PT Tunas Baru Lampung (TBL), Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku pencurian buah sawit tersebut bernama Muhamat (25), merupakan seorang warga Desa Sebubus RT 01 RW 01, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, melalui Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar mengatakan kejadian ini bermula saat Pelaku Muhamad kedapatan mencuri buah sawit oleh security PT TBL di perkebunan Kelapa Sawit inti Blok 2A Diviso Sebubus, pada Minggu (19/04/2026) sekitar Pukul 13.30 WIB.
Dari kejadian tersebut, dihari yang sama pukul 14.00 WIB, Kapolsek Air Kumbang Iptu Yuliardi yang sebelumnya telah mendapat informasi adanya pencurian, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tri Kardini KĀ dan jajarannya menuju TKP bersama Security PT. Tunas Baru Lampung untuk mengamankan pelaku.
Kemudian, Hasan Basri, Perwakilan dari PT TBL membuat laporan Ke Polsek Air KumbangĀ pada Minggu malam, 19 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB dengan nomor LP/B-04/IV/2026/SPKT/POLDA SUMSEL/POLRES BA/POLSEK AK.
“Senin, (20/04/2026) sekitar Pukul 10.00 WIB. Petugas dari Polsek Air Kumbang melakukan penangkapan dengan dibuatkan surat perintah penangkapan terhadap para pelaku dipolsek air kumbang untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses hukum selanjutnya,”ujarnya.
Menurut Abu, Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 125 (seratus dua puluh lima) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah eggrek sawit, 1 (satu) buah tojok sawit dan 1 (satu) buah parang.
Dari kejadian tersebut PT TBL mengalami kerugian sebesar Rp. 5.032.000. Pelaku dikenakan Pasal 477 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan denda kategori V (maksimal Rp500 juta).













































