OTARITANEWS.COM, BANYUASIN – Setelah buron hampir setengah tahun, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial IS akhirnya menyerahkan diri ke Polisi pada Senin (11/05/2026) sekitar pukul 22:00 WIB. Warga Karang Petai, Kelurahan Pangkalan Balai tersebut, kini mendekam di sel tahanan bersama dua rekannya AS dan BA yang lebih dulu ditangkap.
Kepada petugas, ketiganya mengakui perbuatan mereka dalam kasus pencurian yang terjadi di Jalan KH Sulaiman Lorong Mustofa No. 37, Kelurahan Kedongdong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma mengatakan kasus ini terungkap dari laporan seorang perawat pada tanggal 5 Mei 2026 dengan nomor LP / B / 260 / V / 2026 / SPKT / POLRES BANYUASIN / POLDA SUMSEL.
“Korban baru menyadari kejadian ini pada bulan Januari sekitar pukul 16.00 WIB. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi sekira pukul 01.00 WIB dini hari di bulan yang sama,”ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku adalah satu unit mesin pompa air merek SHIMIZU. Mesin tersebut merupakan milik korban, Hendra Purnawirawan, yang sehari-hari bekerja sebagai perawat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat, mengingat tindakan mereka meresahkan masyarakat.
“Kami lakukan proses penyidikan secara intensif. Setelah menyerahkan diri, ketiga tersangka langsung kami amankan, kami lakukan pemeriksaan (BAP), lengkapi berkas mindik, dan langsung ditahan. Tidak ada toleransi, mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”tegasnya.
Pihak kepolisian mengungkapkan tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan kasus ini. Rencana selanjutnya, penyidik akan segera melengkapi administrasi berkas perkara (mindik) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin.
“Berkas segera kami kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan koordinasi intensif akan terus dilakukan agar proses hukum berjalan cepat,”tandas Sandi.

