OTARITANEWS.COM, BANYUASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Banyuasin. Seorang pria berinisial PS (28) ditangkap beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.
PS, warga Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Palembang-Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga sering melakukan transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan dan memastikan kebenaran informasi.
Saat pelaku berhenti di pinggir jalan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap PS.
Dari tangan kanan pelaku, petugas menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,12 gram yang dibungkus menggunakan amplop warna cokelat.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 70 butir narkotika jenis ekstasi merek tengkorak warna pink dengan berat bruto 27,91 gram. Rinciannya, 50 butir berada dalam satu plastik klip, sementara 20 butir lainnya ditemukan dalam kantong plastik bening di dalam sebuah box.
Petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, uang tunai Rp150.000, serta 1 unit telepon seluler Android merek Samsung.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Informasi masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan dan memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan,” ujarnya, Rabu (10/09/2026).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara tersebut, tersangka terancam pidana 6 tahun hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati, sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
Satresnarkoba Polres Banyuasin yang saat ini dikomandoi oleh Kasat Narkoba AKP Dian Idaman juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang diduga merupakan bagian dari jaringan di atasnya.
Polres Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

