OTARITANEWS.COM, BANYUASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin sisa masa jabatan 2024–2029, Jumat (31/7/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin.
Rapat paripurna yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Abdul Rais, S.M., serta dihadiri Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, penyelenggara pemilu, jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Ketua DPRD Abdul Rais menjelaskan bahwa pelaksanaan Pengganti Antar Waktu (PAW) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), almarhumah Sriyatun, secara resmi digantikan oleh Akino,S.H.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan oleh Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuasin, Muttabah, S.P., M.M. Dalam keputusan tersebut, Akino, S.H. diresmikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin sisa masa jabatan 2024–2029.
Selain itu, dibacakan pula Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin yang menetapkan Alkino, S.H. sebagai anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan serta penyerahan Surat Keputusan Gubernur kepada Alkino dipimpin Ketua DPRD Abdul Rais, didampingi Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, Plt. Sekretaris DPRD Muttabah, Wakil Ketua DPRD, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim.
Dalam sambutannya, Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani mengucapkan selamat kepada Akino, S.H. atas peresmian pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin melalui mekanisme PAW.
Bupati menegaskan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme. Menurutnya, anggota DPRD memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.
“Askolani berharap kehadiran Akino mampu membawa semangat baru bagi kinerja DPRD, memperkuat komunikasi antaranggota dewan, serta terus menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati mengajak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk terus memperkuat sinergi dan menjaga hubungan kemitraan yang harmonis dalam mewujudkan pembangunan yang merata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, semangat persatuan dan pengabdian harus terus dijaga demi kemajuan Kabupaten Banyuasin.

