OTARITANEWS.COM, BANYUASIN – Gerak cepat Satreskrim Polres Banyuasin membuat pemilik senpi ilegal kocar-kacir. Dalam Operasi Senpi Musi 2026, petugas menciduk seorang pria berinisial S di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Rabu malam, (24/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Informasi dari masyarakat soal ada orang nyimpan senpi tanpa izin langsung ditindak. Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., bersama Kanit I Pidum IPDA M. Ropiyan Anggono langsung gercep ke lokasi.
Saat digeledah di rumah tersangka, polisi menemukan 1 pucuk senpi rakitan laras pendek dan 10 butir amunisi di dalam tas selempang hitam. Kemudian 1 pucuk senpi rakitan laras panjang yang disembunyikan di rumah yang sama
Total ada 2 pucuk senpi rakitan dan 10 butir amunisi. Semua barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Banyuasin. IPDA M Ropiyan menyebut pengungkapan ini bagian dari Operasi Senpi Musi 2026 yang fokus menekan peredaran senpi ilegal di Banyuasin.
“Dari pengungkapan ini kami amankan tersangka beserta 2 pucuk senpi rakitan, laras pendek dan laras panjang, plus 10 butir amunisi. Tersangka kini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kanit I Pidum.
Kapolres Banyuasin menegaskan, pihaknya tidak akan kendor menindak kepemilikan senpi ilegal karena rawan memicu gangguan Kamtibmas. Warga juga diimbau jangan coba-coba menyimpan atau menguasai senpi tanpa izin. Kalau tahu ada, langsung lapor ke polisi.
Tersangka S dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kepemilikan senpi dan amunisi tanpa hak. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas: periksa saksi, koordinasi dengan JPU, dan kirim barang bukti ke Labfor Polda Sumsel.

