OTARITANEWS.COM, BANYUASIN – Apes bener nasib dua pelaku pencurian ini. Niat hati mau dapat cuan dari pagar curian, eh malah berakhir tidur di hotel prodeo.
Dalam Operasi Sikat I Musi 2026, Tim Opsnal Polsek Talang Kelapa berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis pagar rumah warga.
Kedua pelaku yang diringkus adalah LS (57), warga Bekasi, Jawa Barat dan IH (42), warga Babat Toman, Kabupaten Muba.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasi Humas Iptu Abu Bakar menjelaskan, kasus ini terbongkar gara-gara telepon dari Ketua RT.
Korban ditelepon RT dan dikabari kalau pagar depan rumahnya di Perum Griya Mulya, Kenten, Talang Kelapa, raib digondol maling.
“Korban cek langsung ke lokasi, ternyata benar. Pagar besi sepanjang 5 meter tinggi 1,2 meter warna orange sudah hilang. Kerugian ditaksir Rp 5 juta, korban langsung lapor ke Polsek,” ungkap Iptu Abu Bakar, Sabtu (27/9/2026).
Berbekal laporan itu, tim di bawah pimpinan Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis SH dan Panit Opsnal Ipda Joko Prakoso langsung bergerak cepat.
Hasil penyelidikan, keberadaan pelaku IH terendus sedang berada di kawasan Talang Keramat.
Tanpa buang waktu, Jumat (25/9) sekitar pukul 16.00 WIB, tim menggerebek dan meringkus pelaku tanpa perlawanan. Dari pengembangan, pelaku LS ikut diamankan.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 buah pagar rumah sepanjang 5 meter yang sempat dijual pelaku.
“Kini kedua pelaku sudah mendekam di Mapolsek Talang Kelapa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Diimbau warga Banyuasin untuk meningkatkan kewaspadaan, apalagi rumah yang sedang kosong.

